SEBUAH
NARASI:
KAUM
YANG TIDAK BERSUARA DI TENGAH PENCEMARAN NAMA BAIK DI RUANG PUBLIK
(Perspektif
Alkitab dan Hukum Positif Indonesia)
Pdt.
DAUD PIGOME, S.Th., M.Mis.
Pengantar
:
Di
tengah hiruk-pikuk masyarakat modern, terdapat sekelompok manusia yang kerap
hadir namun jarang terdengar: kaum yang tidak bersuara. Mereka adalah
orang-orang yang menjadi korban pencemaran nama baik, penghinaan, dan bahkan
penganiayaan secara terbuka di ruang publik—termasuk tindakan mempermalukan
tubuh dan martabat manusia secara telanjang, baik secara fisik maupun simbolik.
Ketidakbersuaraan mereka bukan selalu karena tidak mampu berbicara, melainkan
karena takut, tertekan, tidak diberi ruang, atau dibungkam oleh kekuasaan
sosial dan budaya.
Baik
Alkitab maupun Undang-Undang memandang martabat manusia sebagai sesuatu yang
suci, tak tergantikan, dan harus dilindungi. Ketika martabat itu dilanggar,
diamnya korban bukanlah tanda persetujuan, melainkan jeritan yang tidak
terdengar.
1. Kaum yang Tidak
Bersuara: Realitas Sosial
Kaum yang tidak
bersuara sering kali berasal dari kelompok rentan: orang miskin, perempuan,
anak-anak, minoritas, atau mereka yang berada dalam posisi lemah secara sosial
dan hukum. Dalam kasus pencemaran nama baik, korban dipermalukan melalui
fitnah, gosip, atau tuduhan palsu. Dalam kasus penganiayaan “kasih telanjang”
di publik, korban tidak hanya disakiti secara fisik, tetapi dirampas rasa aman,
harga diri, dan identitas kemanusiaannya.
Budaya tontonan
(spectacle culture) membuat penderitaan korban berubah menjadi hiburan publik.
Diamnya korban lalu disalahartikan sebagai kelemahan, padahal sesungguhnya itu
adalah luka yang belum mendapatkan keadilan.
2. Perspektif Alkitab:
Allah Mendengar yang Tidak Bersuara
Alkitab dengan
sangat jelas berpihak kepada mereka yang tertindas dan dibungkam.
· Amsal 31:8–9 “Bukalah
mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana.”
Ayat ini bukan
sekadar nasihat moral, melainkan perintah ilahi agar umat Allah menjadi
suara bagi mereka yang tidak bersuara.
·
Mazmur 34:19 “TUHAN itu dekat kepada orang-orang
yang patah hati.”
Allah tidak
mengabaikan korban pencemaran dan penganiayaan; Ia justru hadir paling dekat di
tengah kehancuran martabat manusia.
· Yesaya 53:7
Kristus sendiri
digambarkan sebagai Pribadi yang diam ketika difitnah dan dianiaya.
Diam-Nya bukan kelemahan, tetapi cermin penderitaan orang benar yang
dipermalukan di hadapan publik.
Dalam perspektif
Alkitab, mempermalukan tubuh dan nama seseorang berarti menentang gambar
Allah (Imago Dei) yang melekat pada setiap manusia (Kejadian 1:27). Oleh
karena itu, pencemaran nama baik dan penganiayaan terbuka adalah dosa sosial
yang serius.
3. Perspektif Hukum
(UU Indonesia): Martabat Manusia Dilindungi Negara
Negara Indonesia
secara tegas mengakui dan melindungi kehormatan serta martabat manusia.
1.UUD 1945 Pasal 28G
ayat (1)
Menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap
warga negara.
2.KUHP (dan KUHP
Nasional baru)
o Pencemaran nama
baik dan penghinaan merupakan tindak pidana, baik secara lisan, tulisan,
maupun media digital.
o Penganiayaan di
ruang publik, terlebih yang merendahkan martabat (termasuk tindakan
mempermalukan tubuh), merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan individu.
3.UU ITE Mengatur
pencemaran nama baik dan perundungan di ruang digital, yang sering menjadi
perpanjangan dari kekerasan di ruang publik.
Hukum tidak
memandang diamnya korban sebagai pembenaran. Justru diamnya korban sering
menjadi indikator ketimpangan kuasa yang wajib diperbaiki oleh negara dan
masyarakat.
4. Titik Temu Alkitab
dan UU: Keadilan dan Pemulihan
Baik Alkitab maupun
hukum positif bertemu pada satu prinsip utama: manusia tidak boleh
dipermalukan dan dilukai martabatnya.
· Alkitab menekankan keadilan
restoratif: memulihkan korban, menegur pelaku, dan membangun kembali
komunitas.
· Hukum menekankan keadilan
yuridis: memberi sanksi, efek jera, dan perlindungan hukum.
Keduanya sepakat
bahwa diam bukanlah keadilan, dan pembiaran adalah bentuk kekerasan
baru.
5. Tanggung Jawab
Moral Masyarakat
Kaum yang tidak
bersuara membutuhkan:
· Gereja yang berani
bersuara profetis
· Negara yang tegas
menegakkan hukum
· Masyarakat yang
berhenti menikmati penderitaan orang lain
Yesus berkata: “Apa
yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini,
kamu telah melakukannya untuk-Ku.” (Matius 25:40)
Penutup
Kaum
yang tidak bersuara bukanlah kaum yang tidak memiliki nilai, melainkan kaum
yang dirampas suaranya. Pencemaran nama baik dan penganiayaan kasih
telanjang di publik adalah luka sosial yang menuntut keberanian moral dan
hukum.
Alkitab
memanggil kita untuk membuka mulut bagi yang dibungkam. Undang-Undang memanggil
kita untuk melindungi yang dilecehkan. Ketika keduanya berjalan bersama,
keadilan bukan hanya ditegakkan—tetapi martabat manusia dipulihkan.
Kiranya Narasi ini menjadi peringatan bagi kita sekalian, TUHAN YESUS
memberkati kita sekalian, SHALLOM
Nabire, 06 Februari 2026
Penulis
Pdt. DAUD PIGOME, S.Th, M.Mis