SEBUAH NARASI:
KAUM YANG TIDAK BERSUARA DI TENGAH PENCEMARAN NAMA BAIK DI RUANG PUBLIK
(Perspektif Alkitab dan Hukum Positif Indonesia)
Pdt. DAUD PIGOME, S.Th., M.Mis.
Pengantar :
Di tengah hiruk-pikuk masyarakat modern, terdapat sekelompok manusia yang kerap hadir namun jarang terdengar: kaum yang tidak bersuara. Mereka adalah orang-orang yang menjadi korban pencemaran nama baik, penghinaan, dan bahkan penganiayaan secara terbuka di ruang publik—termasuk tindakan mempermalukan tubuh dan martabat manusia secara telanjang, baik secara fisik maupun simbolik. Ketidakbersuaraan mereka bukan selalu karena tidak mampu berbicara, melainkan karena takut, tertekan, tidak diberi ruang, atau dibungkam oleh kekuasaan sosial dan budaya.
Baik Alkitab maupun Undang-Undang memandang martabat manusia sebagai sesuatu yang suci, tak tergantikan, dan harus dilindungi. Ketika martabat itu dilanggar, diamnya korban bukanlah tanda persetujuan, melainkan jeritan yang tidak terdengar.
1. Kaum yang Tidak Bersuara: Realitas Sosial
Kaum yang tidak bersuara sering kali berasal dari kelompok rentan: orang miskin, perempuan, anak-anak, minoritas, atau mereka yang berada dalam posisi lemah secara sosial dan hukum. Dalam kasus pencemaran nama baik, korban dipermalukan melalui fitnah, gosip, atau tuduhan palsu. Dalam kasus penganiayaan “kasih telanjang” di publik, korban tidak hanya disakiti secara fisik, tetapi dirampas rasa aman, harga diri, dan identitas kemanusiaannya.
Budaya tontonan (spectacle culture) membuat penderitaan korban berubah menjadi hiburan publik. Diamnya korban lalu disalahartikan sebagai kelemahan, padahal sesungguhnya itu adalah luka yang belum mendapatkan keadilan.
2. Perspektif Alkitab: Allah Mendengar yang Tidak Bersuara
Alkitab dengan sangat jelas berpihak kepada mereka yang tertindas dan dibungkam.
· Amsal 31:8–9 “Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana.”
Ayat ini bukan sekadar nasihat moral, melainkan perintah ilahi agar umat Allah menjadi suara bagi mereka yang tidak bersuara.
· Mazmur 34:19 “TUHAN itu dekat kepada orang-orang yang patah hati.”
Allah tidak mengabaikan korban pencemaran dan penganiayaan; Ia justru hadir paling dekat di tengah kehancuran martabat manusia.
· Yesaya 53:7
Kristus sendiri digambarkan sebagai Pribadi yang diam ketika difitnah dan dianiaya. Diam-Nya bukan kelemahan, tetapi cermin penderitaan orang benar yang dipermalukan di hadapan publik.
Dalam perspektif Alkitab, mempermalukan tubuh dan nama seseorang berarti menentang gambar Allah (Imago Dei) yang melekat pada setiap manusia (Kejadian 1:27). Oleh karena itu, pencemaran nama baik dan penganiayaan terbuka adalah dosa sosial yang serius.
3. Perspektif Hukum (UU Indonesia): Martabat Manusia Dilindungi Negara
Negara Indonesia secara tegas mengakui dan melindungi kehormatan serta martabat manusia.
1.UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) Menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara.
2.KUHP (dan KUHP Nasional baru)
o Pencemaran nama baik dan penghinaan merupakan tindak pidana, baik secara lisan, tulisan, maupun media digital.
o Penganiayaan di ruang publik, terlebih yang merendahkan martabat (termasuk tindakan mempermalukan tubuh), merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan individu.
3.UU ITE Mengatur pencemaran nama baik dan perundungan di ruang digital, yang sering menjadi perpanjangan dari kekerasan di ruang publik.
Hukum tidak memandang diamnya korban sebagai pembenaran. Justru diamnya korban sering menjadi indikator ketimpangan kuasa yang wajib diperbaiki oleh negara dan masyarakat.
4. Titik Temu Alkitab dan UU: Keadilan dan Pemulihan
Baik Alkitab maupun hukum positif bertemu pada satu prinsip utama: manusia tidak boleh dipermalukan dan dilukai martabatnya.
· Alkitab menekankan keadilan restoratif: memulihkan korban, menegur pelaku, dan membangun kembali komunitas.
· Hukum menekankan keadilan yuridis: memberi sanksi, efek jera, dan perlindungan hukum.
Keduanya sepakat bahwa diam bukanlah keadilan, dan pembiaran adalah bentuk kekerasan baru.
5. Tanggung Jawab Moral Masyarakat
Kaum yang tidak bersuara membutuhkan:
· Gereja yang berani bersuara profetis
· Negara yang tegas menegakkan hukum
· Masyarakat yang berhenti menikmati penderitaan orang lain
Yesus berkata: “Apa yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk-Ku.” (Matius 25:40)
Penutup
Kaum yang tidak bersuara bukanlah kaum yang tidak memiliki nilai, melainkan kaum yang dirampas suaranya. Pencemaran nama baik dan penganiayaan kasih telanjang di publik adalah luka sosial yang menuntut keberanian moral dan hukum.
Alkitab memanggil kita untuk membuka mulut bagi yang dibungkam. Undang-Undang memanggil kita untuk melindungi yang dilecehkan. Ketika keduanya berjalan bersama, keadilan bukan hanya ditegakkan—tetapi martabat manusia dipulihkan. Kiranya Narasi ini menjadi peringatan bagi kita sekalian, TUHAN YESUS memberkati kita sekalian, SHALLOM
Nabire, 06 Februari 2026
Penulis
Pdt. DAUD PIGOME, S.Th, M.Mis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar